Donderdag 21 Maart 2013

AWAS BAHAYA TASAYABBUH BI KUFFAR…. !!!!

tasyabbuh artinya menyerupai, yaitu menyerupai orang-orang kafir. definisi Tasyabbuh secara istilah adalah penyerupaan diri seorang muslim terhadap orang-orang kafir tanpa mashlahat yang mu’tabar secara syar’i”. (lihat mazhahir at-Tasyabbuh bi Kuffar hlm. 13).

Syaikh Utsaimin berkata: “standar Tasyabbuh adalah pelakukanya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang menyerupainya, menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalanagan kaum muslimin dan hal itu tidak merupakan ciri khas dari orang-orang kafir maka yang demiikan bukan tasyabbuh” (Majmu’ FAtawa wa Rasa’il Ibn Utsaimin: 3/47)

dari definisi di atas maka dapat kita ketahui seluk beluknya dan jenis-jenisnya. adapun hukum tasyabbuh itu sendiri adalah haram dan bahkan bisa membawa kepada bahaya yang besar dalam agama. Nabi bersabda:
وََمََن تََشَبَّّهَ بِقَومٍ فََهُُوََ مِِنهُم
“barang siapa yang menyerarupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud: 4/44, Ahmad: 2/50)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “hadits ini keadaan minimalnya mengharuskan haramnya tasyabbuh terhadap orang-orang kafir meskipun zhahirnya mengharuskan kekafiran orang-orang yang menyerupai mereka” (iqtiqdha’ Shirathil Mustaqim)

maka dari hukumnya Tasyabbuh dapa membawa pelakunya pada kekufuran apa bila bertasyabuh dalam hal aqidah dan atau memberi loyalitas kepada mereka. namun jika tasyabuhnya hanya dalam perkara kecil sebatas maksiat maka dia hanya bermaksiat tidak jatuh dalam kekafiran tapi perlu diingat oleh setiap mukmin bahwa maksiat yang kecil bisa menghantarkan kepada maksiat yang besar dan maksiat yang besar bisa menghantarkan kepada kekafiran. na’udzubillah

YANG TERMASUK BERTASYABBUH:
1. merayakan tahun baru masehi
2. merayakan tahun baru hijriyah, karena Nabi, para Sahabat, Tabiin dan tabiut-tabiin tidak pernah mereyakan tahun baru Hijriyyah. justru dengan merayakan tahunh baru hijjryah termasuk tasyabbuh kepada kuffar, karena kita mengadopsi budaya mereka yaitu mereyakan tahun baru. sedangkan dalam Islam tidak ada hari raya selain dua hari raya yaitu Idul Adha dan Idul Fitri (lihat Sunnan Abu Dawud: I/295)
3. merayakan hari ulang tahun
4. merayakan maulid Nabi
5. meniru sikap dan pola-pikir mereka dalam hal beragama.dsb

MENGGUNKAN PRODUK ORANG-ORANG KAFIR APAKAH TASYABBUH ?
menggunnakan produk mereka dalam bentuk apa pun tidak termsuk tsyabbuh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. inilah menurut kaidah fiqih yang berbunyi, “mengenai perkara urusan keduniaan/kebendaan adalah mubah kecuali ada dalil yang mengahramkannya”
terlebih ada dalil yang menceritakan bahwa Nabi pernah memakai produk orang-orang kafir termasuk menerima hadiah dari orang-orang kafir dan bahkan Nabi pernah menggadaikan baju perangnya ke orang Yahudi. maka dalam bermu’amalah dengan siapa pun kita diperbolehkan selama tiga ada al-Wala wal Bara’ kepada kaum kuffar.
Produk juga bisa di buat siapa saja dan produk tidak termasuk ciri khas kaum kufar dan bukan perayaan atau budaya mereka.

sebenarnya masih banyak pembahasan tentang tasyabbuh ini namun inilah yang mampu saya rangkum. semoga kita semua dapat menjauhi segala bentuk tasyabbuh dan hanya kepada Allah-lah kita berlindung. wallahu A’lam bishawab…

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking